TATA TERTIB DAN PERATURAN SISWA

SMA TUNAS BANGSA TULANG BAWANG

PASAL 1

KETERTIBAN WAKTU SEKOLAH

  1. Waktu dimulainya kegiatan belajar mengajar adalah jam 7.30 WIB. Untuk itu, siswa kiranya sudah masuk ke dalam kelas selambat-lambatnya jam 7.25 WIB. Apabila siswa melakukan keterlambatan 3x dalam seminggu, maka poin siswa akan dikurangi 10.
  2. Dalam mengikuti kegiatan belajar mengajar, siswa wajib ada di dalam kelas sampai dengan pelajaran selesai, kecuali dengan alasan yang dibenarkan. Apabila siswa meninggalkan kelas dengan alasan yang tidak dibenarkan 1x jam pelajaran, maka poin siswa dikurangi 5, dan bila siswa melakukan hal yang sama selama 3x dalam seminggu, maka poin siswa akan dikurangi 10.
  3. Bagi siswa yang tidak dapat mengikuti kegiatan belajar mengajar, kiranya dapat menulis surat izin kepada guru piket dengan alasan yang relevan. Apabila tidak ada surat izin, maka dianggap tidak hadir tanpa keterangan. Hal tersebut jika dilakukan selama 3x dalam 1 bulan, maka poin siswa dikurangi 10.
  4. Bagi siswa yang menaati peraturan Pasal 1 Ayat 1 sampai 3 dalam 1 bulan dengan disiplin yang tinggi, maka poin siswa akan ditambah 2.

PASAL 2

SERAGAM SEKOLAH

  1. Setiap hari Senin sampai Kamis, siswa wajib menggunakan seragam putih abu-abu. Bagi siswi memakai hijab warna putih dengan atribut yang lengkap. Apabila siswa melakukan pelanggaran dengan atribut yang tidak lengkap, maka poin siswa dikurangi 5.
  2. Setiap hari Jumat-Sabtu, siswa menggunakan seragam pramuka dengan atribut lengkap. Apabila siswa melakukan pelanggaran dengan atribut yang tidak lengkap, maka poin siswa dikurangi 5.
  3. Bagi siswa yang menaati peraturan Pasal 2 Ayat 1 sampai 2 dalam 1 bulan dengan disiplin yang tinggi, maka poin siswa akan ditambah 2.

PASAL 3

LARANGAN DI SEKOLAH

  1. Siswa dilarang merokok, membawa senjata tajam, membawa senjata api, membawa dan menyalahgunakan narkoba, minuman keras dan sejenisnya. Apabila siswa kedapatan melakukan pelanggaran ini, maka sekolah akan mengambil tindakan tegas dengan mengadakan rapat komite dan/atau mengembalikan siswa ke kepada orang tua/pihak berwajib.
  2. Siswa dilarang melakukan pergaulan bebas atau hal lain yang memicu terjadinya pergaulan bebas, seperti pacaran, surat-suratan, teleponan, dan sejenisnya. Apabila siswa kedapatan melakukan pelanggaran ini, maka siswa akan diberikan surat peringatan sesuai tingkat pelanggarannya sampai dengan tindakan tegas dikembalikan kepada orang tua.
  3. Siswa dilarang membawa handphone di sekolah kecuali dengan alasan yang dibenarkan. Apabila kedapatan melakukan pelanggaran ini, maka siswa dikurangi poinnya sebesar 10 poin.
  4. Siswa dilarang melakukan tindakan bullying atau perundungan baik fisik maupun verbal di sekolah. Bila terbukti dan kedapatan melakukan pelanggaran ini, maka akan diberikan surat peringatan sampai dengan tindakan dikembalikan ke orang tua.
  5. Bagi siswa yang menaati peraturan Pasal 3 Ayat 1 sampai 4 dalam 6 bulan dengan disiplin yang tinggi, maka poin siswa akan ditambah 5.

PASAL 4

PENGHORMATAN KEPADA GURU DAN STAF DI SEKOLAH

  1. Siswa wajib menghormati guru dan staf di sekolah baik di dalam atau di luar kelas. Apabila dalam hal ini guru ataupun staf merasa diperlakukan tidak hormat oleh siswa, maka guru dan staf berhak melaporkan ketidaknyamanan tersebut kepada Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan untuk diberikan sanksi pengurangan poin sesuai otoritas dari yang bersangkutan.
  2. Bagi siswa yang menaati peraturan Pasal 4 Ayat 1 dalam 3 bulan dengan disiplin yang tinggi, maka poin siswa akan ditambah 2.

PASAL 5

REWARD DAN PUNISHMENT

  1. Setiap siswa di awal semester akan dibekali poin peraturan dan tata tertib sekolah sebesar 100 poin. Bagi siswa yang melanggar peraturan dan tata tertib sebagaimana diatur dalam aturan sekolah ini, maka poin akan dikurangi sesuai dengan kesalahannya. Apabila dalam 1 semester poin siswa di bawah 60, maka pihak sekolah akan mengadakan rapat komite dan/atau dengan sangat terpaksa akan mengembalikan siswa kepada orang tuanya. Namun, bagi siswa dengan poin tertinggi peringkat 1-3 akan diberikan predikat siswa teladan dan diberikan penghargaan yang pantas dari pihak sekolah.

Demikian peraturan sekolah yang kami buat untuk dapat dilaksanakan dan ditaati dengan sungguh-sungguh dan kedisiplinan yang tinggi demi keberhasilan kita bersama.

Home

Keuangan Siswa

Catatan Siswa